Inilah Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Dengan pertimbangan dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dalam Perpres ini disebutkan, Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya, bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Selain itu Menteri atau kepala lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Penetapan Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; dan/atau d. Izin Mendirikan Bangunan.
Sementara Gubernur atau bupati/walikota selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai kewenangannya sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.
Perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Penetapan Lokasi; b. Izin Lingkungan; dan/atau c. Izin Mendirikan Bangunan.
Adapun Badan Usaha selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional, menurut Perpres ini, mengajukan izin prinsip untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui PTSP Pusat menerbitkan izin prinsip sebagaimana dimaksud, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar, bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.
Dalam hal izin prinsip telah diberikan, Badan Usaha mengajukan penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PTSP Pusat, yaitu: a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; c. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; d. Izin Mendirikan Bangunan; dan/atau e. Fasilitas fiskal dan non fiskal.
Selanjutnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud, yang telah didelegasikan atau dilimpahkan oleh menteri atau kepala lembaga kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
Waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk: a. Izin Lingkungan yang diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja; b. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; c. Nonperizinan untuk fasilitas perpajakan (Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai) paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja; atau d. yang diatur waktunya dalam undang-undang dan/atau peraturan pemerintah.
Menurut Perpres ini, pembangunan/konstruksi Proyek Strategis Nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang: a. Penetapan Lokasi atau Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; dan c. Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam hal Proyek Strategis Nasional berada pada kawasan hutan, selain mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud, juga perlu mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, bunyi Pasal 14 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 itu.
Sementara dalam hal percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional memerlukan perpanjangan waktu pelaksanaan pembangunan, menurut Perpres ini, proses pengurusan permohonan perpanjangan perizinan dan nonperizinan tidak boleh mempengaruhi jalannya pelaksanaan pembangunan.
Perpanjangan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud, diajukan kepada PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya PTSP Pusat, BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota memberikan perpanjangan perizinan dan nonperizinan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Perpres ini juga menegaskan, Menteri/kepala lembaga wajib mendelegasikan atau melimpahkan wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan terkait dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada PTSP Pusat melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, terhadap perizinan dan nonperizinan yang dapat tidak didelegasikan atau dilimpahkan sebagaimana dimaksud, menteri/kepala dan gubernur atau bupati/walikota: a. menetapkan prosedur, kriteria, dan waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan; dan b. menugaskan pejabat pada PTSP.
Jangka waktu penyelesaian perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan atau didelegasikan sebagaimana dimaksud pada, ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar, bunyi Pasal 16 ayat (9) Perpres tersebut.
Perpres ini juga menegaskan, Izin yang diberikan sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan
Presiden juga menugaskan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melaporkan perkembangan pelaksanaan perizinan dan nonperizinan dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan melaporkan kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Selain itu, dalam Perpres ini juga ditegaskan bahwa Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Januari 2016 itu. (Pusdatin/ES)