Presiden Jokowi: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bagian Dari Rencana Besar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.747 Kali

GroundbreakingPresiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang sudah dilakukan groundbreaking-nya di Kebun Teh Mandalawangi Maswati, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (21/1) pekan lalu, merupakan bagian dari rencana besar kita menghubungkan kota-kota besar di Jawa dan luar Jawa.

“Kereta cepat Jakarta-Bandung adalah bagian dari rencana besar kita menghubungkan kota-kota besar di Jawa dan luar Jawa,” tulis Presiden Jokowi melalui akun twitternya @jokowi, yang diunggahnya beberapa saat lalu.

Presiden menegaskan, kereta api merupakan masa depan transportasi massal kita. Karena itu, kota-kota yang padat penduduknya harus sudah menggunakan moda transportasi ini.

Sebelumnya saat memberikan sambutan pada groundbreaking pembangunan infrastruktur kereta cepat Jakarta-Bandung, Presiden Jokowi mengatakan, proyek kereta cepat yang merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang konkret antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI dengan BUMN RRT itu bukan hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menghadapi persaingan global dan kompetisi global.

“Dengan penguasaan teknologi, dengan penguasaan industri manufaktur, harapan kita bisa bersaing dengan negara-negara lain,” kata Presiden Jokowi.

Presiden berharap kereta api cepat ini bisa memberikan manfaat baik jangka pendek dan panjang. Presiden menegaskan, dirinya akan terus memantau proyek ini, dan proyek pengembangan wilayah Jakarta dan Bandung sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung masyarakat.

Masuk Proyek Strategis Nasional

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 140,9 kilometer (km) yang menghubungkan empat stasiun, yaitu Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar (Bandung) itu menjadi salah satu proyek strategis nasional dalam kelompok Proyek Pembangunan Infrastruktur  Sarana dan Prasarana Kereta Api Antar Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Jaksa Agung Republik Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Staf Kepresiden; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru