Sosialisasi Tax Amnesty, Presiden Jokowi: Tidak Usah Ragu, Saya Awasi Sendiri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 40.998 Kali

 

Presiden Jokowi dalam Sosialisasi Program Pengampunan Pajak Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7) malam. (Foto: Humas/Oji)

Presiden Jokowi dalam Sosialisasi Program Pengampunan Pajak di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7) malam. (Foto: Humas/Oji)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pengusaha untuk memanfaatkan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menekankan bahwa tax amnesty adalah peristiwa yang tidak akan terulang lagi, itulah sebabnya wajib pajak harus memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Program ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian lebih luas termasuk bagi pembangunan infrastruktur, likuiditas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi tax amnesty, di hadapan 2.700 pengusaha Jawa Timur, yang digelar di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat (15/7) malam.

Presiden menjelaskan, pemberlakuan program pengampunan pajak ini bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera, dari mulai segi peningkatan pemasukan negara untuk pendidikan dan kesehatan, perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas perbankan nasional, dan peningkatan cadangan devisa.

Dalam tax amnesty yang sudah dibuatkan payung hukum ini, lanjut Presiden, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana di bidang perpajakan, serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

“Amnesti pajak itu adalah penghapusan tunggakan pajak, yang kedua pembebasan sanksi administrasi, yang ketiga pembebasan sanksi pidana perpajakan, yang keempat penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan,” tutur Presiden Jokowi.

Hal yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan dari pengampunan pajak ini, lanjut Presiden, adalah dengan menyampaikan harta dan aset yang belum dilaporkan, membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, serta membayar uang tebusan dengan tarif yang telah ditentukan. Peserta tax amnesty juga tidak boleh terlibat dalam perkara atau hukuman pidana perpajakan.

“Syarat untuk ikut amnesti pajak ini adalah tidak sedang berperkara atau menjalani hukuman pidana perpajakan,” tegas Presiden.

Presiden menjamin kerahasiaan data peserta progam pengampunan pajak ini. Ia menegaskan, wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak dijadikan dasar untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana karena payung hukum menyatakan jelas.

“Data itu tidak diminta dan tidak ada diberikan kepada siapapun, yang bocorkan kena pidana maksimal 5 tahun, jelas sekali itu,” tegas Presiden.

Instrumen Investasi

Mengenai instrumen untuk menampung uang hasil tax amnesty atau repatriasi, Presiden Jokowi menjelaskan, untuk jangka pendek, ada reksadana, ada surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, serta investasi-investasi keuangan di bank dan obligasi perusahaan swata. Sementara untuk investasi jangka menengah-panjang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur.

“Sekarang ini kita baru gencar-gencarnya membangun infrastruktur, baik pembangkit listrik, baik pelabuhan, baik jalan tol, baik airport, baik kawasan industri, ya masuk ke sini, ini investasi langsung, masuk ke sini,” jelas Presiden.

Yang paling penting, tegas Presiden, program pengampunan pajak ini akan diawasinya sendiri.

“Jadi enggak usah ragu, saya akan bentuk satgas, saya akan bentuk task force dari BPKP maupun intelijen yang akan awasi proses pelaksanaan tax amnesty, untuk mengawasi aparat pajak,” tegas Jokowi. (DID/ES)

Lihat juga:

Arahan Presiden Joko Widodo dalam Acara Sosialisasi Amnesti Pajak, di Grand City Ballroom, Surabaya, Jawa Timur (15/7)

Berita Terbaru