
Inilah PP Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan WNA di Indonesia
Dengan pertimbangan bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan […]