
Ketua KNKT Peroleh Hak Keuangan Rp35 Juta, Wakil Ketua Rp32,2 Juta, Investigator Rp17,5 Juta
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan dalam rangka meningkatkan kinerja, mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi anggota KNKT dan Investigator, Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang […]