Kursi Wagub DKI Kosong, Kemendagri: Pergantian Dipilih Oleh DPRD Atas Usul Parpol Pengusung
Menyusul mundurnya Sandiaga Uno yang memilih lebih fokus pada pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan sesuai Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur […]