Perpres Direvisi, Kini Dokter Non PNS, TNI, Polri Bisa Jadi Dokter Kepresidenan
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara, pemerintah memandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.