Cair 5 Hari Kerja, Jemaah Haji Yang Wafat Dapat Santunan Rp18,5 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan ada santunan bagi setiap Jemaah haji yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah, yaitu sebesar Rp18,5 juta per Jemaah, dan Rp37 juta bagi jemaah haji yang meninggal karena kecelakaan. Nilai tanggungan ini berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi digaransi cair dalam lima hari kerja, kata […]