
Bapertarum PNS Dibubarkan, Pemerintah Siapkan BP Tapera
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tanggal 24 Maret 2018 atau tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Sebagai gantinya, sesuai UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).