
Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Pangkas Jumlah Jenis Barang Impor Yang Diperiksa di Pelabuhan
Terhitung mulai Kamis (1/2) ini, Pemerintah memangkas jumlah jenis barang impor yang harus melalui uji pemeriksaan di pelabuhan (border) dari 5.229 HS (Harmonized System) menjadi 2.256 HS. Selebihnya barang impor yang tidak berbahaya atau tidak penting diperiksa di pelabuhan itu bisa dilakukan pemeriksaan post border, di pabrik perusahaan yang mengimpor.