
Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Utama Tanggal 22-23, dan 29-30 Desember
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal […]