Revisi PP Nomor 8 Tahun 2005, Pemerintah Ubah Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan fungsi dan efektivitas Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yaitu forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan sektor usaha tertentu, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan persyaratan keterwakilan dalam kelembagaan Lembaga Kerja Sama Tripartit. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 2 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 […]