
BKN: Pemberhentian PNS Pemegang JPT Utama dan Madya Oleh Presiden, JPT Pratama Oleh PPK Pusat/Daerah
Terkait banyaknya pertanyaan mengenai wewenang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian PNS. Dalam surat yang ditujukan kepada Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah itu disebutkan, mengacu pada Pasal 288, Pasal 290, […]