
Soal Perppu Ormas, Mendagri Bantah Pemerintah Anti Ormas Keagamaan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan berarti pemerintah anti Ormas Keagamaan. Namun, penerbitan Perppu itu merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mendagri mengkritik wacana di media-media sosial yang dinilainya melenceng karena mengesankan penerbitan Perppu itu […]