
Untuk Kepala Daerah Pelaku Pungli, Mendagri Ancam Tak Bayar Hak Keuangan Selama 6 Bulan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melakukan pungutan liar (pungli). Sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang melakukan pungutan diluar akan dikenakan sanksi adminitratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan, kata Tjahjo saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II […]