Awas Denda 10%, Bagi Yang Keluar/Masuk Indonesia Bawa Uang Tunai Rp 100 Juta/Lebih
Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika tidak, yang bersangkutan akan dikenai […]