Paling Lambat H-7 Harus Dibayar, Ada Sanksi Bagi Pengusaha Yang Tidak Bayar THR
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lebaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus […]