
Inilah Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Sesuai PP No. 44/2015
Menurut Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat JKK sebagaimana dimaksud berupa: a. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi: 1. Pemeriksaan dasar dan penunjang; 2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan; 3. Rawat inap kelas […]