
Awasi Penempatan TKI, Pemerintah Beri Wewenang Penuh Pengawas Tenaga Kerja
Guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 92 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, Presiden Joko Widodo pada 13 Februari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam PP itu […]