
Sebelum Oktober 2015, Pemerintah Wajibkan Freeport Divestasikan Lagi 10,64 Sahamnya
Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan kewajiban divestasi saham asingnya sebesar 10,64 persen sebelum 14 Oktober 2015. Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.