Percepat Penanganan Covid-19, Pemerintah Berikan Insentif PPN dan PPh April-September 2020
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan wabah Virus Korona (Covid-19).