
Terbitkan PP 23/2020, Pemerintah Pulihkan Ekonomi dengan Berikan Subsidi Bunga dan Penempatan Dana
Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS mengumumkan kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga, meskipun potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi.