
Sekretaris Kabinet: Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Hilangkan Semangat dan Produktivitas Kerja
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung sampaikan bahwa Pandemi Covid-19 ini tidak boleh menghilangkan produktivitas dan semangat untuk bekerja.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung sampaikan bahwa Pandemi Covid-19 ini tidak boleh menghilangkan produktivitas dan semangat untuk bekerja.
Dunia saat ini sedang menghadapi Pandemi Covid-19 dan hal ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, tetapi lebih dari 200 negara di dunia mengalami hal yang sama.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan kesiapan dan kemantapan infrastruktur jalan dan jembatan, baik jalan tol maupun jalan nasional untuk mendukung jalur logistik kebutuhan pokok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah berfokus kepada tiga hal untuk menangani Covid-19 beserta dampaknya, yaitu aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemberian social safety net kepada masyakat terdampak Covid-19, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan perhatian terkait permasalahan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa dengan persaudaraan dan gotong royong, kita akan berjalan bersama melewati segala ujian dan kesulitan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat beraktivitas secara terbatas tapi dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat di masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyampaikan rencana pembukaan dan pendaftaran seleksi sekolah kedinasan Tahun 2020 melalui surat nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa krisis Covid-19 memerlukan Unprecedented Policies atau kebijakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dimana kebijakan pemutusan sebaran virus dikombinasikan dengan kebijakan ekonomi.
Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (6/5), bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.