Menteri Desa PDTT: 3 hal Jadi Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab pengalokasian Dana Desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi tanggung jawab pengalokasian Dana Desa.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
Program Padat Karya Tunai harus diperbanyak dengan mengikuti protokol kesehatan atau physical distancing yang bertujuan untuk menjaga agar masyarakat mendapatkan pendapatan dan mempertahankan daya beli.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan bahwa jaminan dan jaring pengaman sosial harus bisa dilakukan secara menyeluruh dan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah di bidang kesehatan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara, menyampaikan bahwa beberapa program jaring pengaman sosial sudah berjalan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Korona (Covid-19), selain itu juga ingin menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin di Perdesaan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (ratas) mengenai Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial, Selasa (7/4), melalui Konferensi Video dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar sekitar Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menjaga daya beli dalam mengatasi dampak sosial ekonomi penyebaran Virus Korona (Covid-19).
Pendaftaraan dan seleksi sekolah kedinasan (Dikdin) formasi tahun 2020 ditunda sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Penundaan ini dilakukan dengan memperhatikan Status Tanggap Darurat Bencana non-Alam Pandemi Virus Korona (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.