Tidak Hanya Koordinasi, Kementerian PPPA Akan Diberikan Wewenang Laksanakan Implementasi
Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1) siang, menyetujui usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang selama ini tugas dan fungsinya hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan ke depan bisa melaksanakan implementasi.