Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19. Dirjen Pendis, Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 ini […]