Inilah Pokok-Pokok Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 35.147 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Seskab Pramono Anung tersenyum usai mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3) siang. (Foto: JAY/Humas)

Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Seskab Pramono Anung tersenyum usai mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3) siang. (Foto: JAY/Humas)

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XI, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3) siang. Berikut pokok-pokok paket kebijakan tersebut:

I. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)

  1. Menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.
  2. Penyaluran pembiayaan kepada UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank).
  3. Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9% p.a efektif (tanpa subsidi).
  4. Menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan: a. KURBE Mikro: maksimal plafond sebesar Rp 5 miliar; b. KURBE Kecil: maksimal plafond sebesar Rp 25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 miliar); c. KURBE Menengah: maksimal plafond sebesar Rp 50 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 miliar).
  5. Jangka Waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE atau 5 tahun untuk KIE.
  6. Sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.

II. Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE)

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun melalui:

  1. Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
  2. Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai insentif dan kemudahan investasi di daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
  3. Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

III. Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management – ISRM)

  1. Mewajibkan semua Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk pemrosesan perizinan.
  2. Menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing Kementerian/Lembaga.
  3. Untuk tahap awal meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM dari 4,7 hari menjadi sekitar 3,7 hari pada bulan Agustus 2016.
  4. Mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir Tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 hari secara nasional.
  5. Menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70% serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 Hari pada akhir Tahun 2017.

IV. Pengembangan Industri Kefarmasian dan Alat Kesehatan

Menerbitkan Instruksi Presiden kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mempercepat kemandirian dan daya saing industri obat dan alat kesehatan dalam negeri. Pokok-pokok Instruksi Presiden sebagai berikut:

  1. Penyusunan road map dan action plan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, yang antara lain memuat langkah-langkah untuk pengembangan industri bahan baku obat dan alat kesehatan, melalui investasi swasta, kerja sama swasta dan BUMN Farmasi, serta sinergi antar BUMN, khususnya:
  2. Produk Bioteknologi, seperti insulin stem cell protein, blood fractionation, interferon, monoclonal antibody;
  3. Produk Vaksin seperti: dengue (demam berdarah), HB (Hepatitis B), Sabin IPV (Inactivated Polio Vaccine), HPV (Human Papiloma Virus);
  4. Produk Natural, seperti ekstrak biji pala, curcumin, gingerol, ekstrak sambung nyawa, ekstrak temulawak, omega 3, isolate alga cokelat (wound care);
  5. Active pharmaceutical ingredient (API) atau Bahan Baku Obat seperti: simrastatin turunan statin untuk menurunkan kadar kolesterol, garam farmasi (kadar NaCl diatas 99% yang sudah diuji coba oleh PT. Kimia Farma), ascorbic acid (vit C), dan retinol;
  6. Peningkatan supply alat kesehatan produk dalam negeri, seperti: produk Disposable and consumable, hospital furniture, implant ortopedi, elektromedical devices. Diagnostics instrument, PACS (Picture Archiving and Communication Systems), Diagnostics Reagents, Point of care testing, dan sebagainya.
  7. Pengembangan riset kesediaan farmasi dan alat kesehatan untuk mendorong peningkatan kualitas dan ragam temuan-temuan baru.
  8. Penyusunan kebijakan yang mendorong investasi industri farmasi dan alat kesehatan (a.l. membuka Daftar Negatif Investasi yang lebih terbuka bagi penanaman modal asing, yaitu untuk bahan baku obat dari 85% menjadi 100% untuk penanaman modal asing).
  9. Peningkatan kapasitas kelembagaan (sinerjitas BUMN Farmasi) dan sumber daya manusia (tenaga apoteker, farmasi, kimia, biotechnology) serta pembiayaan.
  10. Penyusunan kebijakan perdangangan dalam negeri dan luar negeri yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, antara lain perluasan penerapan e-catalogue, standar obat di rumah sakit dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penggunaan produk dalam negeri, dan pengendalian impor ekspor.
  11. Penyusunan kebijakan fiskal untuk industri farmasi dan alat kesehatan, antara lain fasilitas bea masuk, tax holiday, tax allowance, incentif di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, Pusat Logistik Berikat, dan sebagainya. (FID/JAY/ES)
Berita Terbaru