
Mendagri Tegaskan Pengganti Gubernur Cuti Pilkada Berstatus Sebagai Pelaksana Tugas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan tugas sementara Gubernur Petahana yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah, bukan penjabat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016. Mendagri menjelaskab, ada dua model pengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Model […]