
Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara Rp 25,125 Juta
Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara, pemerintah memandang perlu diberikan hak keuangan sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya. Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 52 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan Asisten Komisi […]