Melalui LPSK, Korban Terorisme Mendapat Kompensasi dan Santunan Negara
Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel, dengan mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).