Perpres No. 124/2015: Pemerintah Lanjutkan Pemberian Subsidi Tarif Kereta Kelas Ekonomi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 41.600 Kali

Kereta EkonomiDengan pertimbangan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan pelaksanaan kewajiban pelayanan publik dan angkutan perintis di bidang perkeretaapian, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis di bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam rangka menyediakan pelayanan angkuta kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation).

Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh penyelenggarana sarana perkeretaapian, Menteri (Menteri Perhubungan, red) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan menetapkan tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.

“Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan, red) dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk  menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation),” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres tersbeut.

Menurut Perpres ini, Menteri (Perhubungan) menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation). BUMN penyelenggara perkeretaaouan sebagaimana dimaksud dapat bekerjasama dengan badan usaha lain.

Penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapuan untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) itu ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Perpres ini juga menugaskan Menteri (Perhubungan) untuk menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang perkeretaapian, yang juga dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha lain.

Pembayaran Kurang

Pasal 26A Perpres Nomor 124 Tahun 2015 ini menyebutkan, dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan bahwa Pemerintah telah membayar lebih besar kepada badan penyelenggara, kelebihan pembayaran dimaksud disetorkan ke kas negara oleh badan usaha penyelenggara.

Sementara dalam hal hasil pemeriksaan terhadap penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation), dinyatakan pemerintah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara, maka kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-P sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

 

 

 

Berita Terbaru