Presiden Jokowi Kalkulasi Usulan KSPSI dan KSPI Soal Iuran BPJS Kesehatan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 September 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 1.047 Kali

Presiden Jokowi didampingi Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal menjawab wartawan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Senin (30/9) siang. (Foto: Jay/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan mengalkulasi terlebih dahulu usulan yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal agar pemerintah meninjau ulang rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan di kelas III.

“Nanti kita pertimbangkan lagi, karena memang kita juga harus berhitung, harus berkalkulasi,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai bertemu dengan Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9) siang.

Presiden mengingatkan, nanti kalau kenaikan BPJS tidak kita lakukan yang terjadi juga defisit besar di BPJS. “Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi,” ujarnya.

Diakui Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden KSPI Said Iqbal itu dirinya berbincang-bincang lama yang intinya kami membicarakan mengenai bagaimana kita membangun iklim investasi yang baik dan juga berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Sementara Presiden KSPSI Andi Gani mengatakan, intinya KSPSI dan KSPI meminta pemerintah untuk bersama-sama mengenai soal revisi undang-undang ketenagakerjaan, soal tim bersama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang akan segera dibentuk oleh bapak Presiden.

“Kami juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan di kelas III karena berpengaruh terhadap buruh dan rakyat,” jelas Andi Gani.

Sementara Said Iqbal mengatakan, iuran BPJS kelas III yang dinaikkan akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, baik KSPSI maupun KSPI mengusulkan dan menyarankan kepada Presiden untuk dipertimbangkan agar iuran BPJS kelas III tidak dinaikkan. (MAY/JAY/ES)

 

Berita Terbaru