Presiden Jokowi Teken Inpres Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 48.216 Kali
Presiden Jokowi sampaikan sambutan saat groundbreaking kereta cepat Jakarta-Bandung di Bandung (21/1). (Foto:Humas/Jay)

Presiden Jokowi groundbreaking kereta cepat Jakarta-Bandung kemarin (21/1). (Foto:Humas/Jay)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Jaksa Agung Republik Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 4. Sekretaris Kabinet; 5. Kepala Staf Kepresiden; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Wali kota.

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Presiden juga menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, diantaranya dengan;

1. Mengambil diskresi dalam rangka mengatasi persoalan yang konkret dan mendesak;

2. Menyempurnakan, mencabut, dan/atau mengganti, ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

3. Menyusun peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang diperlukan untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

4. Menerbitkan petunjuk teknis dan/atau penjelasan/penafsiran kepada para pejabat dan/atau pemerintah daerah terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

5. Mengambil langkah-langkah mitgasi dampak sosial yang timbul dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

6. Melakukan percepatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan menggunakan waktu minimum dari batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

7. Melaksanakan percepatan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

8. Meningkatkan tata kelola (governance) dan meningkatkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan

9. Mendahulukan proses Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota menyelesaikan penyempurnaan, pencabutan, penggantian,  atau penyusunan peraturan perundang-undangan, dan/atau penerbitan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan,” bunyi poin KETIGA Inpres tersebut.

Khusus kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden menginstruksikan untuk  melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Adapun kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Presiden menginstruksikan  untuk:

1. Meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

2. Melakukan audit investigatif/audit tujuan tertentu terhadap kasus-kasus penyalahgunaan wewenang (pelanggaran administrasi);

3. Menghitung jumlah (besaran) kerugian keuangan negara dalam hal ditemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan audit investigatif/audit tujuan tertentu.

4. Melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga dalam hal ditemukan adanya kerugian keuangan Negara; dan

5. Melakukan pendampingan dalam rangka pengadaan barang/jasa tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berdasarkan permintaan menteri/kepala lembaga atau Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Kepada Jaksa Agung, Presiden menginstruksikan untuk:

1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai ketentuan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

2. Menyampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik  Indonesia atau Kepolisian Negara Republik  Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian.

3. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah;

4. Melakukan pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;

5. Tidak mempublikasikan pemeriksaan secara luas kepada masyarakat sebelum tahapan penyidikan.

6. Menggunakan pendapat dan/atau penjelasan/keterangan ahli dari kementerian/lembaga yang berwenang sebagai tafsir resmi dari peraturan perundang-undangan terkait.

7. Menyusun peraturan internal mengenai tata cara (Standar Operasional dan Prosedur/SOP) penanganan laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;

8. Memberikan pendampingan/pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.; dan

9. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.

“Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi poin KESEBELAS Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru