Presiden Jokowi Teken Perpres No. 106/2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi
Dengan pertimbangan dalam rangka memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya industri, khususnya industri kecil menengah berbasis inovasi, pemerintah memandang perlu menyediakan layanan bagi industri dalam suatu kawasan yang disiapkan secara khusus, dan wahana yang akan memfasilitasi aliran invensi menjadi inovasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 22 November 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi (tautan: Perpres Nomor 106 Tahun 2017).
Kawasan Sains dan Teknologi (Science and Technology Park) yang selanjutnya disingkat KST adalah wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi, bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Sasaran pembangunan dan pengembangan KST, menurut Perpres ini, adalah: a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, dan pemerintah; b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan; c. tumbuh dan terbinanya Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi; d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil Spin Off, dan e. tersedianya layanan teknologi untuk mendukung daya saing industri.
Menurut Perpres ini, dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KST menyediakan layanan: a. teknis; b. pengembangan teknologi; c. Inkubasi bisnis teknologi; dan d. layanan pendukung.
KST dapat berupa: a. zona terintegrasi; atau b. zona terkoneksi, bunyi Pasal 8 Perpres ini.
Zona terintegrasi sebagaimana dimaksud merupakan area yang menyatu dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan penumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara Zona terkoneksi sebagaimana dimaksud merupakan kawasan yang berada di beberapa lokasi yang terpisah namun saling terhubung dalam menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan penumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggara KST, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah Daerah; b. Perguruan Tinggi; dan c. Masyarakat (meliputi: a. Badan Usaha; b. perserikatan; atau c. Perkumpulan).
Penyelenggara KST sebagaimana dimaksud dapat menyelenggarakan KST secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, bunyi Pasal 10 ayat (3) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, syarat pendirian KST paling sedikit memiliki: a. sumber teknologi; b. sumber daya manusia; c. sumber pendanaan; d. lahan/tempat; dan e. bidang fokus yang akan dikembangkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian KST diatur dengan Peraturan Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, red), bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, KST harus memiliki sarana dan prasarana untuk: a. pengembangan teknologi; b. Inkubasi bisnis teknologi; dan c. layanan teknologi
Sarana dan prasarana pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dapat berupa pusat desain, pusat purwarupa (prototype centre), ruang untuk konsultasi hukum dan kekayaan intelektual, atau bentuk layanan lainnya yang mendukung pengembangan teknologi.
Sarana dan prasarana Inkubasi bisnis teknologi sebagaimana dimaksud dapat berupa kantor bersama, ruang usaha, fasilitasi produksi percontohan, pusat layanan bisnis, ruang pelatihan, akses pembiayaan, atau bentuk layanan lainnya yang mendukung Inkubasi bisnis teknologi.
Sedangkan sarana dan prasarana layanan teknologi sebagaimana dimaksud dapat berupa ruang pelatihan, fasilitas uji produksi, ruang pamer, ruang data dan informasi/dokumentasi, laboratorium uji, jejaring tenaga ahli/pakar, atau bentuk layanan lainnya yang mendukung layanan teknologi.
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan, mengelola, dan mengembangkan sarana dan prasarana dasar KST khususnya jalan akses, jalan kawasan, drainase, dan pengelolaan limbah, infrastruktur air bersih, listrik, dan teknologi informasi dan komunikasi, serta akses transportasi, baik orang maupun barang menuju KST sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 16 Perpres ini.
Penerima Layanan
Menurut Perpres ini, penerima layanan KST dapat berupa: a. tenant KST; dan b. non tenant KST. Tenant KST sebagaimana dimaksud merupakan pihak yang mendapatkan layanan dari KST dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja sama. Sementara non tenant KST merupakan pihak yang mendapat layanan dari KST tanpa perjanjian kerja sama.
Adapun penjaminan mutu pengelolaan dilakukan melalui: a. pendaftaran; b. penilaian; c. pemberian rekomendasi; d. pemeringkatan; e. pembinaan; dan f. Pengawasan.
Pendaftaran KST sebagaimana dimaksud dikelola oleh Menteri, bunyi Pasal 25 ayat (2) Perpres ini.
Untuk menjamin mutu penyelenggaraan KST, menurut Perpres ini, Menteri melakukan pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi administrasi, teknis, dan kinerja, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi Pasal 32 ayat (2,3) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Menteri melakukan evaluasi untuk menilai Maturitas KST, yang dilakukan berdasarkan indikator pertumbuhan dan perkembangan kinerja KST. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi, indikator, dan Maturitas KST diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun mengenai pendanaan penyelenggaraan KST, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pada 22 November 2017 itu. (Pusdatin/ES)