Presiden Teken Inpres Pengambilan dan Pengendalian Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 November 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 32.160 Kali
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla duduk berjajar bersama para menteri kabinet kerja dan kepala lembaga pada Rapat Kerja Pemerintah, beberapa waktu lalu. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla duduk berjajar bersama para menteri kabinet kerja dan kepala lembaga pada Rapat Kerja Pemerintah, beberapa waktu lalu. (Foto: JAY/Humas)

Dalam rangka mewujudkan tertib organisasi pemerintahan khususnya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dalam pengambilan kebijakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 November 2017 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan (tautan: Inpres Nomor 7 Tahun 2017).

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 4. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan 6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kepada para pejabat yang selanjutnya disebut Menteri dan Kepala Lembaga itu, Presiden menginstruksikan agar dalam setiap perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Menteri atau Kepala Lembaga yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk mendapatkan pertimbangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan;

b.Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan bersifat lintas sektoral atau berimplikasi luas pada kinerja Kementerian atau Lembaga lain, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Rapat Koordinasi guna mendapatkan kesepakatan;

“Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan merupakan kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau mempunyai dampak luas kepada masyarakat, Menteri dan Kepala Lembaga menyampaikan rencana kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Koordinator  yang lingkup koordinasinya terkait dengan kebijakan tersebut, untuk dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) atau Rapat Terbatas guna mendapatkan kesepakatan,” bunyi diktum PERTAMA poin C Inpres No. 7 Tahun 2017 itu.

Dalam hal Menteri Koordinator menilai kebijakan sebagaimana dimaksud perlu dibahas dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait, Menteri Koordinator menyelenggarakan rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan.

“Dalam hal pengambilan kebijakan sebagaimana dimaksud tidak memperoleh kesepakatan, Menteri Koordinator menyampaikan kebijakan tersebut secara tertulis kepada Presiden, untuk mendapakan keputuan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas,” bunyi diktum KEDUA poin 2 Inpres tersebut.

Ditegaskan dalam Inpres ini, bahwa dalam setiap pembahasan kebijakan, Menteri Koordinator, Menteri, dan Kepala Lembaga melibatkan Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melaporkan usulan kebijakan sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi kepada Presiden, sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas.

Kesepakatan Rapat Koordinasi, menurut Inpres ini, dilaporkan Menteri Koordinator secara tertulis kepada Presiden sebelum kebijakan ditetapkan.

“Dalam hal kebijakan yang akan diputuskan masih terdapat perbedaan pendapat mengenai subtansinya, Menteri dan Kepala Lembaga tidak mempublikasikan perbedaan pendapat tersebut kepada masyarakat, sampai tercapatnya kesepakatan terhadap masalah dimaksud,” bunyi diktum KEENAM Inpres No. 7 tahun 2017 ini.

Inpres ini menegaskan, bahwa sebelum penyusunan dan penetapan kebijakan, Menteri dan Kepala Lembaga agar melakukan: a. Analisa dampai kebijakan termasuk analisa resiko; dan b. Konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Inpres ini, Menteri dan Kepala Lembaga segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disepakati/diputuskan sesuai hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas.

“Menteri Koordinator mengoordinasikand an mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi, Sidang Kabinet Paripurna, atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi diktum KESEMBILAN Inpres ini.

Sekretaris Kabinet, menurut Inpres ini, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, dan melaporkan kepada Presiden disertai rekomendasi.

Dalam hal kebijakan yang telah disepakati/diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna atau Rapat Terbatas, menurut Inpres ini, perlu ditindaklanjuti atau berkaitan dengan kebijakan pemerintahan daerah, menurut Inpres ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing:

a.melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan; dan

b.memastikan kesesuaian kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah daerah, dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Melalui Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet menyusun lebih lanjut kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet Paripurna dan Rapat Terbatas.

Presiden meminta kepada pihak-pihak yang dituju dalam Inpres ini agar melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor: 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 November 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru