Seskab: Anak Indonesia Miliki Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan, dan Partisipasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Juli 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.865 Kali

Seskab saat memberikan keterangan di ruang kerjanya terkait Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020. (Foto: Humas/Agung)

Setiap anak di Indonesia memiliki empat hal yang harus dipenuhi, yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan berpartisipasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, saat ditemui di ruang kerjanya terkait Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2020.

Lebih lanjut, Seskab menyampaikan bahwa empat hak itu bertujuan sebagai kebutuhan dasar anak untuk bisa gembira, ceria, bahagia, hidup sehat di saat pandemi Covid-19 ini.

”Maka itu menjadi tugas negara, tugas keluarga untuk menjaga agar anak-anak kita senantiasa tetap mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar tersebut,” ujar Seskab.

Menurut Seskab, setiap anak Indonesia harus sehat, ceria, gembira, dan tetap mendapatkan kesempatan bersosialisasi dengan teman-temannya, bisa bermain serta belajar. Jadi, menurut Seskab, hak-hak dasar anak itu tetap harus dipenuhi walaupun dalam situasi pandemi Covid-19.

”Karena bagaimanapun, anak yang kemudian siap dan anak yang gembira, anak yang terdidik, ini menjadi modal dasar kemajuan bangsa Indonesia di masa depan. Mereka adalah masa depan kita,” imbuh Seskab.

Ditegaskan kembali oleh Seskab bahwa anak Indonesia semuanya harus tetap sehat, gembira, ceria, bermain, belajar, tidak boleh kekurangan apapun sehingga negara wajib menjaga anak-anak bersama orang tua dan keluarganya.

”Karena bagaimanapun sebuah negara akan menjadi negara besar apabila masa depannya ditentukan oleh anak-anak yang akan menjadi pemimpin kita bersama di kemudian hari,” pungkas Seskab. (RFS/EN)

Berita Terbaru