Seskab: Izin HO, Izin Tempat Usaha, Izin Prinsip Bagi UMK Dihilangkan
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, berkaitan dengan harmonisasi peraturan- peraturan yang dianggap menjadi hambatan untuk proses perizinan baik itu usaha menengah kecil maupun usaha besar, Presiden memberikan perhatian khusus terutama untuk hal tersebut, sehingga beliau memberikan arahan untuk harmonisasi peraturan perizinan untuk segera dilakukan.
Maka ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk mengkoordinasikan dan juga Menteri terkait. Izin-izin yang dihilangkan akan dihilangkan diantaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK), kata Seskab kepada wartawan seusai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3) sore.
Namun untuk investor asing, menurut Seskab, BKPM masih memerlukan untuk hal ini, kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan, ujarnya.
Menurut Seskab, hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam dalam suatu peraturan yang mudah-mudahan minggu depan, Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian/lembaga untuk diterapkan.
Seskab juga menyampaikan, telah ditugaskan ke Menteri Dalam Negeri kalau nanti perda yang dicabut sudah 1.000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.
Dukungan Mendagri
Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, yang berkaitan dengan perizinan pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai poros pemerintahan skala nasional, mulai Presiden sampai kepala desa/kelurahan yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah, dan sebagainya itu akan dipangkas sebagaimana arahan Presiden. (DID/FID/ES)