
Kasetpres: Presiden Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala
Penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan sudah dilakukan dengan sangat ketat.
Penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Istana Kepresidenan sudah dilakukan dengan sangat ketat.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menjelaskan bahwa alasan Presiden mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena disadari antara persoalan Covid-19, kesehatan, dan ekonomi tidak bisa dipisahkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung uji klinis vaksin Covid-19 yang direncanakan selesai pada bulan Januari 2021.
Berdasarkan pertimbangan bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Pemerintah mulai memberikan bantuan kepada usaha mikro dan kecil untuk modal kerja darurat di masa pandemi Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyampaikan bahwa menyangkut masalah sejumlah kasus yang meningkat di 8 provinsi tidak ada penutupan dan dari awal yang ada adalah pembatasan terhadap kerumunan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya upaya maksimal untuk menekan laju penambahan kasus positif termasuk juga angka kematian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terbaru terkait Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 pada saat Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7).