
Hadapi Covid-19, Gubernur Bali: Desa Adat Untuk Kendalikan Pergerakan Masyarakat
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa Desa Adat dijadikan sebagai satu andalan utama untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di wilayah masing-masing.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa Desa Adat dijadikan sebagai satu andalan utama untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di wilayah masing-masing.
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, menyampaikan bahwa kekuatan testing, tracking, isolasi, dan treatment yang dilakukan di Sumbar bersama dukungan dari para bupati dan wali kota untuk menangani Pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa sudah ada 4 provinsi dan 72 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan bahwa antisipasi kemungkinan terjadinya gelombang kedua yakni dengan kesadaran kolektif untuk bisa memahami, selama belum berhasil menemukan vaksin, maka tidak boleh kendor dan tidak boleh lengah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan bahwa perkembangan semua provinsi daerah yang telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengalami kemajuan yang cukup bagus.
Dunia saat ini sedang menghadapi Pandemi Covid-19 dan hal ini bukan hanya dialami oleh Indonesia, tetapi lebih dari 200 negara di dunia mengalami hal yang sama.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah berfokus kepada tiga hal untuk menangani Covid-19 beserta dampaknya, yaitu aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemberian social safety net kepada masyakat terdampak Covid-19, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat beraktivitas secara terbatas tapi dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat di masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.