Presiden Teken Inpres ‘Refocussing’ Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa
Sehubungan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.