
Pernyataan Presiden RI terkait Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Mei 2021, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.