
3 Arahan Presiden Soal Percepatan Pengurangan Tuberkulosis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa Indonesia masuk ranking ketiga kasus penderita Tuberkulosis (TBC) tertinggi di dunia, setelah India dan China.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa Indonesia masuk ranking ketiga kasus penderita Tuberkulosis (TBC) tertinggi di dunia, setelah India dan China.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan untuk tetap berhati-hati saat memasuki tatanan kenormalan baru harus melewati semua tahapan baik kota/kabupaten, maupun provinsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa semua harus memiliki perasaan sama yakni saat ini menghadapi krisis yang tidak mudah baik kesehatan maupun ekonomi dampak dari Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen untuk terus bersama mempercepat penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2020.
Pemerintah memberi perhatian untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 dengan memberikan insentif melalui anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dengan total Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga medis.
Indonesia ini sudah bisa memproduksi mandiri Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilaksanakan oleh PT Bio Farma.
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukanĀ untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan bahwa Presiden menegaskan pentingnya standardisasi harga bagi mereka yang akan melaksanakan bepergian dan wajib untuk tes PCR (polymerase chain reaction).