![](https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2020/06/Penyandang-Disabilitas.png)
22 Juni 2020
Inilah Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.