Pemerintah Berikan Subsidi Bunga Kredit bagi Sektor Riil Terdampak Covid-19
Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga kredit untuk sektor perekonomian karena sektor riil terkena dampak cukup besar dari pandemi Virus Korona (Covid-19).
Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi bunga kredit untuk sektor perekonomian karena sektor riil terkena dampak cukup besar dari pandemi Virus Korona (Covid-19).
Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu diperuntukkan khusus memberikan insentif perpajakan bagi 19 subsektor industri manufaktur akan segera direvisi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa paket terkait kebijakan perluasan stimulan perpajakan bagi 18 sektor riil, telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (22/4).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa program mitigasi dampak pandemi Virus Korona (Covid-19) pada sektor rill penting sekali.
Likuiditas perbankan masih normal sehingga tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan karena sektor riil masih bisa bertahan sampai masalah Virus Korona (Covid-19) terselesaikan, dan semua akan berhasil baik serta positif terhadap ekonomi Indonesia.