Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindak Lanjuti SE Gugus Tugas
Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (6/5), bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.