Pernyataan Pers Presiden Jokowi terkait Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Rabu, 25 Mei 2016 Pukul 16.30, di Istana Negara, Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 Mei 2016
Kategori: Transkrip Pidato
Dibaca: 6.378 Kali

Logo-Pidato2Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hari ini saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual  terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan.

Kejahatan seksual terhadap anak telah saya nyatakan sebagai  kejahatan luar biasa karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang telah merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak. Serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Kejahatan luar biasa membutuhkan penanganan dengan cara-cara  yang luar biasa pula. Untuk itu ruang lingkup perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Saya ingin memberikan catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang  bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kita berharap dengan hadirnya perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa.

Demikian saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Transkrip Pidato Terbaru