Sekretariat Kabinet: Pelaksanaan dan Pencapaian Reformasi Birokrasi Tahun 2016

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juni 2017
Kategori: Reformasi Birokrasi
Dibaca: 6.991 Kali

1404577977Menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birkorasi, Sekretariat Kabinet melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dengan tujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, sejalan dengan sasaran RB :

  1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan
  3. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja

Sejak Gelombang I Sekretariat  Kabinet  melaksanakan  RB,  khususnya dengan terbentuknya Tim Percepatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet pada tahun 2007. Sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),  RB  Sekretariat  Kabinet dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, yang pada tahun 2016 berada pada tahap ke-2 Gelombang Ill pelaksanaan RB atas 8  (delapan) area perubahan melalui 9 (sembilan) program RB, dengan  hasil capaian berikut :

  1. Manajemen Perubahan, untuk melakukan perubahan yang sangat penting melalui perubahan pola pikir (Mindset) dan budaya kerja ( culture set) individu atau unit kerja menjadi lebih baik;
  2. Penguatan Pengawasan, guna meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN;
  3. Penguatan Akuntabilitas Kinerja, untuk meningkatkan kapasitas akuntabilitas kinerja agar birokrasi berkinerja tinggi dan mampu mempertanggungjawabkan kinerja sesuai dengan penggunaan sumber daya;
  4. Penguatan Kelembagaan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan secara profesional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas agar organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukur (right sizing);
  5. Penataan Ketatalaksanaan, sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi bisnis proses dan mekanisme kerja/prosedur dalam manajemen organisasi di Sekretariat Kabinet;
  6. Penguatan Sistem Manajemen SOM Aparatur, guna meningkatkan profesionalisme SOM Aparatur yang didukung sistem rekruitmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan , dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan;
  7. Penguatan Peraturan Perundang-undangan, untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet;
  8. Peningkatan kualitas Pelayanan Publik pada Sekretariat Kabinet yang sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat; dan
  9. Quick Wins sebagai suatu inisiatif yang mudah dan cepat dicapai guna mengawali program yang besar dan sulit dalam mempercepat pelaksanaan RB

di Sekretariat Kabinet untuk menghasilkan dampak positif yang dapat dirasakan oleh Stakeholder terkait dalam jangka pendek.

Berdasar komponen-komponen yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri PAN dan RB) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman  Evaluasi Reformasi Birokrasi lnstansi Pemerintah, dan juga berdasar Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi, secara berkala Sekretariat Kabinet melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai kegiatan penilaian, baik internal maupun eksternal. Monev internal,  yang merupakan monev tahap awal, dilaksanakan oleh unit kerja yang mengelola RB Sekretariat Kabinet, yakni Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi Deputi Bidang Administrasi, dan Tim Asesor melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Sedangkan monev eksternal dilaksanakan oleh Tim Evaluator dari Kementerian PAN dan RB.

Dari penilaian eksternal yang dilaksanakan cukup panjang, yakni  mulai tanggal

21 Juli 2016 ( entry meeting) sampai dengan tanggal 15 November 2016 ( exit meeting), Kementerian PAN dan RB melalui  surat  Nomor:  B/50/M.RB.06/2017, tanggal 16 Februari 2017 mengganjar Sekretariat Kabinet dengan nilai 75,23 dengan kategori “BB” pada indeks RB-nya, yang berasal dari kontribusi atas pencapaian komponen pengukit sebesar 44,49  dan pencapaian komponen hasil sebesar 30,74. Pencapaian tersebut tentunya suatu hal yang baik, terutama jika melihat atas indeks kapasitas organisisasi Sekretariat Kabinet menunjukan angka 3,67, yang  berarti sudah berada di atas indeks  kapasitas  organisasi  Kementerian/Lembaga  di Indonesia yang sebesar 3,42, dan selanjutnya melihat capaian lndeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Sekretariat Kabinet berada  pada kategori sangat baik dengan skor 3,57 dari skor maksimal 4,00.

Pencapaian tersebut meningkat sebesar 5,13 atau 7.31% jika dibandingkan pencapaian indeks RB tahun 2015 yang indeksnya sebesar 70,10.  Area penguatan pengawasan memberikan  kontribusi yang sangat signifikan atas pencapaian indeks RB Sekretariat Kabinet tahun 2016. Melalui pencanangan zona integritas yang dilaksanakan pada bulan Maret 2016, dan penanganan gratifikasi dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Sekretariat Kabinet, area tersebut mampu mendongkrak nilai penguatan pengawasan menjadi lebih tinggi hampir 2 point dibanding sebelumnya. Selain itu, area penataan dan penguatan organisasi pada tahun 2016 juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya, yang dicapai melalui pembentukan unit kerja setingkat Eselon 2 untuk pengoordinasian dalam pengelolaan RB di lingkungan Sekretariat Kabinet, dan melalui pengangkatan pejabat Eselon I untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RB di tingkat nasional. Dengan pencapaian tersebut, area penataan dan penguatan organisasi dapat memberikan kontribusi peningkatan indeks RB tahun 2016.

Perjalanan      RB    Sekretariat      Kabinet     masih     panjang     guna     mewujudkan

Performance Based Bureaucracy pada tahun 2019 bahkan Dynamic Governance

pada tahun 2025 sesuai arah Grand Design pelaksanaan RB. Untuk  itu, penilaian hasil evaluasi terutama evaluasi eksternal pada tahun 2016, yang meningkat dibanding tahun sebelumnya, seyogyanya dilihat sebagai 2 (dua) sisi mata  uang. 1 (satu) sisi memberikan kabar baik karena Kementerian PAN dan RB memberikan apresiasi dengan meningkatnya  indikator  RB  Sekretariat  Kabinet.  Namun, pada satu sisinya lagi memberikan catatan-catatan perbaikan dalam Area of Improvement yang dapat dijadikan feed back bagi peningkatan kualitas  pelaksanaan  RB Sekretariat Kabinet tahap berikutnya.

Dengan kata lain, hasil penilaian dijadikan momentum sebagai katalisator untuk bergerak lebih cepat, lebih baik, dan bersama dalam satu langkah, tekad dan komitmen yang kuat dari  seluruh jajaran Pimpinan dan Pegawai di Sekretariat Kabinet. Dengan upaya tersebut, harapan Sekretariat Kabinet guna berkontribusi pada pencapaian Dynamic Governance, niscaya akan tercapa i. Semoga.

Reformasi Birokrasi Terbaru