Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Pengelolaan Aset Barang Milik Negara di Lingkungan Pemerintah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Januari 2022
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 20.278 Kali

Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar (idle) dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized) sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum.

Hal ini memperlihatkan bahwa manajemen pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah belum optimal. Padahal, tidak terkelolanya aset negara dengan baik dapat merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban untuk melakukan manajemen pengelolaan terhadap aset-aset negara secara baik. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan revaluasi aset dan mengerjasamakan pengelolaan aset kepada pihak ketiga untuk keperluan bisnis, seperti pengalihfungsian gedung pemerintah menjadi hotel, co-working space, dan lain-lain.

Dilatarbelakangi permasalahan tersebut, Sekretariat Kabinet melakukan kajian guna mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan pengelolaan aset dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan aset.

Berikut kami sampaikan hasil kajian antara sebelum kami laporkan secara menyeluruh. Sementara ini kami telah melakukan kajian pustaka dan diskusi yang nantinya akan diikuti dengan verifikasi lapangan. Diskusi yang kami adakan adalah diskusi bersama K/L terkait (DJKN dan LMAN) dan akademisi serta praktisi terkait pengelolaan aset.

REGULASI DI BIDANG PENGELOLAAN ASET
Regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset, meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Pengertian aset atau barang milik negara/daerah dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sementara barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah mencakup 4 hal, yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014).

Pengelolaan aset atau barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ditentukan bahwa siklus pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi 11 aspek, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; pemusnahan; penghapusan; penatausahaan; dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Regulasi di bidang pengelolaan aset barang milik negara/daerah perlu dibuat dinamis mengingat pengelolaan barang milik negara/daerah tersebut juga bersifat dinamis dan belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan.

KELEMBAGAAN PENGELOLA ASET
Dalam suatu negara diperlukan kelembagaan yang bertugas untuk mengelola aset negara. Di Indonesia, kelembagaan yang berkaitan dengan tugas pengelolaan aset negara, khususnya barang milik negara/daerah, terbagi atas 2 pihak, yaitu Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

1. Pengelola Barang

Di lingkup pemerintahan, tugas untuk melaksanakan pengelolaan aset negara berupa barang milik negara/daerah secara nasional diberikan kepada Menteri Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN).

Selain sebagai BUN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Menteri Keuangan juga merupakan Pengelola Barang Milik Negara atau lebih lanjut disebut sebagai Pengelola Barang.

Dengan mengacu pada wewenang dan tugasnya sebagai BUN dan Pengelola Barang tersebut, maka Menteri Keuangan yang merupakan pembantu Presiden dalam bidang keuangan negara, juga bertindak sebagai Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah RI yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan kewajiban negara secara nasional (vide Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014).

Dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya tersebut, Menteri Keuangan dibantu oleh satuan organisasi di bawahnya, yaitu DJKN Kemenkeu, yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dibantu oleh DJKN Kemenkeu, Menteri Keuangan juga dapat membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dan/atau menggunakan jasa pihak lain yang ditunjuk Pengelola Barang dalam pelaksanaan pengelolaan tertentu atas barang milik negara (vide ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020). Dalam hal ini, Menteri Keuangan telah membentuk LMAN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara (Peraturan Menteri Keuangan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah dibentuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017). Menteri Keuangan juga dibantu oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam melakukan pengelolaan aset di tingkat daerahnya masing-masing.

2. Pengguna Barang

Selain Pengelola Barang, dalam pengelolaan aset negara juga dikenal pihak yang disebut sebagai Pengguna Barang. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai Pengguna Barang adalah:
a. Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian/lembaga; dan
b. Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

PERMASALAHAN DAN UPAYA PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN ASET
Sebagaimana telah disebutkan di awal bahwa permasalahan aset negara yang paling sering terjadi adalah banyaknya aset negara berupa tanah dan bangunan yang tidak digunakan dengan baik (underutilized) dan telantar (idle) sehingga seringkali aset negara diokupasi atau diklaim secara sepihak oleh masyarakat. Selain itu, menurut Doli D. Siregar, permasalahan pengelolaan aset negara lainnya adalah kurangnya upaya untuk menginventarisasi seluruh potensi aset, belum baiknya pencatatan barang milik negara/daerah di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, tersebarnya lokasi dan hak penguasaan aset negara, belum terpadunya landasan hukum pengelolaan aset negara, lemahnya koordinasi dan pengawasan terhadap aset negara, tidak optimalnya pemanfaatan aset negara, dan banyaknya kepentingan dan distorsi antarpihak.

Dalam rangka mengatasi permasalahan dalam pengelolaan aset negara tersebut, pemerintah telah melakukan usaha dan upaya agar pengelolaan aset negara dapat berdaya guna dan berhasil guna meningkatkan perekonomian negara. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui pelaksanaan kebijakan penilaian kembali (revaluasi) aset, pembentukan sistem informasi pengelolaan aset, dan penguatan kelembagaan.

a. Penilaian Kembali (Revaluasi) Aset

Hingga tahun 2020, DJKN Kemenkeu terus melakukan revaluasi aset guna peningkatan perolehan pendapatan negara. Sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, revaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan menunjukkan hasil yang menggembirakan di mana nilai barang milik negara selama 10 tahun terakhir dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020 rata-rata mengalami kenaikan, baik dari nilai aset persediaan, nilai aset tetap, maupun nilai aset lainnya.

Pada tahun 2011, nilai aset persediaan sebesar Rp59 triliun, nilai aset tetap sebesar Rp1.568 triliun, dan nilai aset lainnya sebesar Rp43 triliun, pada tahun 2020 nilai aset persediaan meningkat tajam menjadi sebesar Rp160,51 triliun, nilai aset tetap menjadi sebesar Rp5.976,01 triliun, dan nilai aset lainnya menjadi sebesar Rp465,73 triliun. Khusus pada tahun 2013 memang terjadi penurunan nilai barang milik negara karena pada saat itu untuk pertama kalinya diterapkan penyusutan aset tetap. Namun demikian, nilai aset lainnya mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2014 dan 2018 karena adanya reklasifikasi aset tetap menjadi aset lainnya.

Selain itu, pada tahun 2018 dan 2019 juga terjadi kenaikan signifikan pada aset tetap hasil revaluasi barang milik negara, di mana pada tahun 2019 nilai aset tetap, khususnya yang berupa tanah, mengalami kenaikan nilai sangat signifikan disebabkan oleh adanya perbaikan nilai wajar pada pelaksanaan revaluasi barang milik negara berupa tanah tersebut. Aset tetap per 31 Desember 2020 dibandingkan dengan aset tetap per 31 Desember 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp185,6 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,81 persen. Persentase kenaikan terbesar terjadi pada Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang mengalami kenaikan sekitar 17,86 persen sehingga menjadi sebesar Rp24,5 triliun akibat lebih kecilnya penyelesaian pembangunan dengan KDP dibandingkan dengan mutasi penambahan KDP.

b. Pembentukan Sistem Informasi Pengelolaan Aset

Salah satu upaya untuk memperbaiki pengelolaan aset barang milik negara adalah dengan pembentukan sistem informasi. Informasi mengenai aset negara dapat diketahui melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang dikelola oleh DJKN Kemenkeu. SIMAN merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan barang milik negara, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barang.

Aplikasi SIMAN diluncurkan pada Juni 2014 dan saat ini SIMAN telah menjadi alat bantu bagi DJKN Kemenkeu dalam mengelola aset barang milik negara. Aplikasi SIMAN juga merupakan aplikasi strategis dalam melaksanakan tugas pengelolaan aset negara mengingat jumlah barang milik negara yang dikelola sangat banyak dan tersebar di banyak lokasi.

c. Penguatan Kelembagaan Pengelola Aset

Dalam pelaksanaan pengelolaan aset negara, LMAN berperan sebagai special mission vehicle-nya DJKN Kemenkeu. Namun demikian, dalam mengelola aset negara yang sedemikian besar, kelembagaan LMAN dirasakan masih terlalu kecil.

Oleh karena itu, terdapat gagasan untuk membentuk suatu lembaga baru, yaitu Dewan Otoritas Pengelolaan Kekayaan Negara (DOPKN) atau lembaga khusus di bawah Presiden yang bertugas untuk melakukan pengelolaan aset, sehingga aset-aset negara yang idle dan underutilized bisa dipergunakan secara optimal. Selain itu, terdapat juga usulan agar peran Penilai ditingkatkan dan diperkuat, sebab peran Penilai sangat strategis dan penting dalam melakukan penilaian berupa valuasi dan revaluasi terhadap seluruh aset/kekayaan negara.

Gagasan tersebut pada prinsipnya sangat mungkin untuk diwujudkan karena Presiden merupakan pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena saat ini pengaturan mengenai aset sudah secara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta turunannya.

Di sisi lain, apabila permasalahan utamanya terletak pada ketidakefektifan lembaga pengelola aset negara (yang saat ini dilakukan oleh DJKN Kemenkeu dan LMAN), maka pembentukan lembaga khusus tersebut perlu dibentuk. Tetapi apabila permasalahan utamanya terletak pada kompleksitas pengelolaan aset negara yang sangat tinggi dan memiliki cakupan yang sangat luas, maka pemerintah diharapkan dapat menginisiasi pembuatan roadmap dalam bentuk kajian khusus yang lebih intens dan profesional perihal pemetaan kelembagaan, regulasi, dan business process dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, seperti DJKN Kemenkeu, LMAN, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Oleh karena itu, dalam melakukan pengelolaan aset negara diperlukan sinergitas dari kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait untuk menentukan kebijakan dan menyamakan langkah dalam mengatasi masalah pengelolaan aset negara.

Upaya-upaya perbaikan dalam pengelolaan aset negara terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan agar dapat mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang andal, efektif, efisien, dan akuntabel.

—–o0o—–

Evaluasi Terbaru