Partisipasi Sekretariat Kabinet RI dalam Program Pendidikan dan Pelatihan ‘Capability Enhancement Program for Improvement of Indonesia’s Legislative’ Tahun 2024

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 September 2024
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 424 Kali

Disusun oleh: Bidang Bilateral, Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional

Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation antara Sekretariat Kabinet RI dan Kementerian Legislasi Pemerintah Republik Korea (MoLEG) telah ditandatangani pada tanggal 10 September 2018. Dalam rangka implementasi MoU tersebut, 22 (dua puluh dua) orang pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet RI, baik di level Kepala Bidang, Kepala Subbidang, dan staf yang telah memiliki pengalaman lebih dari tiga tahun dalam menangani penyusunan peraturan perundang-undangan, telah mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Angkatan ke-2 Capability Enhancement Program for Improvement of Indonesia’s Legislative System, yang difasilitasi oleh Korea International Cooperation Agency (KOICA) pada tanggal 24 Agustus s.d. 4 September 2024 di KOICA International Cooperation Center, Kota Seongnam, Provinsi Gyeonggi, Republik Korea.

Rangkaian agenda program Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari in Class Training dan Study Visit. Untuk In Class Training, fokus pengajaran dirancang berdasarkan peminatan Sekretariat Kabinet, dengan fokus pada praktik terbaik Republik Korea dalam prosedur penyusunan dan peninjauan rancangan peraturan perundang-undangan, khususnya rancangan peraturan Menteri, prosedur perubahan peraturan, dan penyusunan peraturan terkait investasi dan ekonomi. 

Untuk Study Visit, para peserta antara lain melakukan kunjungan ke Global Knowledge Exchange and Development Center yang merupakan fasilitas penelitian dan akademik untuk menunjukkan perkembangan ekonomi dan industri, serta rencana inovasi masa depan Republik Korea; Ministry of Legislation (MoLEG) guna mempelajari bagaimana proses pembentukan penyusunan peraturan perundangan-undangan terintegrasi satu pintu di Republik Korea melalui MoLEG; Digital Government Exhibit Hall yang merupakan fasilitas pameran untuk mempromosikan keunggulan pemerintahan digital dan perkembangan pelaksanaan kebijakan e-government di Republik Korea; dan Korea Legislation Research Institute yang merupakan salah satu institusi think tank yang didanai pemerintah Republik Korea dan memiliki tugas dan fungsi untuk mengumpulkan dan mengelola data dan informasi, melakukan survei dan penelitian profesional terkait penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta bekerja sama dengan MoLEG guna mendukung kebijakan legislasi nasional. 

Saat melakukan kunjungan ke MoLEG, para peserta diterima oleh Mr. Choe Young-Chan, Director General of Planning and Coordination Bureau dan Mrs. Park Ji-Eun, Director of Legislative Exchange and Cooperation Division. Para Peserta juga mendapatkan kesempatan dijamu oleh Y.M. Tn. Kim Chang-beom, Vice Minister of Legislation. Sambutan hangat bagi para peserta tidak terlepas dari kerja sama yang selama ini telah terjalin sangat erat antara Sekretariat Kabinet RI dan MoLEG, khususnya yang diinisiasi dan dilaksanakan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Selain mempelajari bagaimana penyusunan peraturan perundang-undangan di Republik Korea terintegrasi di MoLEG, highlight lainnya dari program Pendidikan dan Pelatihan dimaksud adalah peserta juga mempelajari bagaimana Pemerintah Republik Korea membuka ruang untuk partisipasi publik dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan bagaimana Peraturan Menteri di Republik Korea memiliki ruang lingkup pengaturan yang terbatas. Di akhir program pendidikan dan pelatihan, para peserta menyusun 5 (lima) Rencana Aksi untuk mendukung reformasi regulasi di Indonesia, yaitu:

  1. Rekomendasi pembentukan Badan Peraturan Perundang-undangan sebagai upaya penataan regulasi di Indonesia yang saat ini tumpang-tindih melalui kebijakan penempatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berada di seluruh kementerian/lembaga ke dalam satu badan sebagai pusat atau sentral pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia (single centered legislation body),
  2. Peningkatan kualitas dan efisiensi penyusunan rekomendasi atas permohonan persetujuan Presiden atas peraturan menteri/kepala lembaga melalui penyusunan pedoman Reviu RPermen/RPerka dalam rangka penyusunan rekomendasi untuk persetujuan Presiden, program pembangunan sumber daya manusia dan pemerataan beban kerja;
  3. Peningkatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga untuk memasukkan meaningful participation sebagai syarat dan prosedur dalam pembentukan PUU dan Peraturan Menteri yang berdampak luas dan strategis;
  4. Rekomendasi untuk Revisi Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko guna meningkatkan kemudahan perizinan berusaha di Indonesia; dan
  5. Optimalisasi mekanisme peninjauan hukum melalui revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, khususnya (i) penambahan tugas Sekretariat Kabinet dalam peninjauan hukum, (ii) penyusunan Standar Operasional terkait Prosedur Regulatory Review dalam Penyusunan Legislasi untuk internal Sekretariat Kabinet, dan (iii) penguatan kapasitas pegawai (Capacity Building) Sekretariat Kabinet dalam melaksanakan tugas Regulatory Review.

Kerja sama yang baik antara Sekretariat Kabinet dan MoLEG melalui program pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi oleh KOICA kiranya perlu dilanjutkan, mengingat masih perlunya pengetahuan praktik terbaik dan komparasi legislasi dari kedua negara yang dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas SOM di Sekretariat Kabinet guna melaksanakan program reformasi legislasi dan supremasi hukum, yang menjadi salah satu isu strategis dalam RPJPN 2025-2045.

Evaluasi Terbaru