Transformasi Ekonomi Digital sebagai Isu Prioritas Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 April 2022
Kategori: Evaluasi
Dibaca: 5.848 Kali

Group of Twenty atau G20 merupakan forum utama kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar. Indonesia tahun ini berkesempatan untuk memegang presidensi G20, yang berlangsung sejak 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022. Adapun tema besar penyelenggaraan G20 kali ini adalah “recover together, recover stronger” yang dimaksudkan untuk mendorong pemulihan ekonomi dunia pascapandemi COVID-19.

Dalam kaitannya dengan transformasi digital, sebagai forum ekonomi global yang memiliki posisi strategis, forum G20 diharapkan mampu mengembangkan tata kelola digital yang lebih adil melalui diskusi seimbang antara negara berkembang dengan negara maju. Atas dasar itulah, Indonesia dalam memimpin Digital Economy Working Grup (DEWG) atau grup kerja ekonomi digital membawa tiga isu prioritas untuk menjadi pembahasan bersama, yaitu:

a. Connectivity and Post-Covid Recovery (Konektivitas dan Pemulihan Pascapandemi)
Pembahasan isu konektivitas dan pemulihan pascapandemi akan diarahkan pada pemerataan akses digital dan digitalisasi yang menyeluruh, termasuk bagi kelompok rentan. Bentuk deliverables yang ditawarkan Indonesia yakni pemenuhan akses internet secara menyeluruh yang dilakukan berdasarkan prinsip inklusivitas, pemberdayaan, dan berkelanjutan. Indonesia akan mendorong negara-negara G20 mewujudkan fair level of playing field sebagai tujuan bersama.

Di samping itu, bersama-sama dengan Italia, Indonesia menginisiasi digital innovation network (inovasi sektor digital) guna membangun dan menfasilitasi kerja sama antara pemerintah dan pelaku inovasi swasta (startup, venture capital, serta korporasi) dalam skala global serta berbagi pengalaman dan solusi inovatif dalam menghadapi tantangan global di berbagai sektor.

b. Digital Literacy dan Digital Talent (Literasi Digital dan Keterampilan Digital)
Pembahasan isu Literasi Digital dan Keterampilan Digital akan diarahkan pada peningkatan kesiapan masyarakat dalam kegiatan ekonomi digital. Indonesia mendorong pemerataan literasi dan keterampilan digital masyarakat sebagai salah satu prasyarat transformasi digital yang inklusif. Semua orang dapat memanfaatkan ruang digital secara produktif dan dinamis untuk meningkatkan jumlah sumber daya manusia yang cakap teknologi serta mendorong pertumbuhan nilai-nilai ekonomi baru. Indonesia saat ini tengah menyusun dokumen G20 Toolkit for Measuring Digital Skills and Digital Literacy atau dokumen pengukuran kesiapan kecakapan dan literasi digital, yang dapat dijadikan rujukan bersama oleh negara-negara anggota G20.

Indonesia juga akan memfokuskan pada pembuatan kebijakan untuk meningkatkan partisipasi kaum rentan serta penyusunan antologi kerangka kerja regulasi dan best practices yang mendukung peningkatan kecakapan dan literasi digital lanjutan.

c. Cross-Border Data Flow/Data Free Flow with Trust (Arus Data Lintas Batas Negara/Arus Bebas Data secara Terpercaya)
Pembahasan isu Arus Data Lintas Batas Negara akan diarahkan pada perwujudan arus data lintas batas negara yang aman, produktif dan berbasis kepercayaan melalui empat prinsip, yakni lawfulness, fairness, transparency, dan reciprocity. Perwujudan tata kelola arus data lintas negara mengalami tantangan tersendiri mengingat setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengelola data. Oleh karenanya, Indonesia akan memfasilitasi dialog untuk membangun pemahaman bersama guna mewujudkan tata kelola arus data lintas batas negara yang konstruktif, produktif, dan inklusif dengan berpegang pada empat prinsip di atas.

Indonesia memiliki pengalaman yang dapat dijadikan contoh bagi negara lain dalam mendorong transformasi ekonomi digital untuk melaksanakan pembangunan secara inklusif, antara lain:
a. Penggunaan teknologi digital sebagai penghubung antarwilayah, terutama wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang memerlukan infrastuktur digital secara khusus agar dapat terkoneksi. Dengan adanya konektivitas digital, mendorong tersedianya komputasi awan sebagai dasar pelayanan masyarakat dan ketersediaan data elektronik yang terintegrasi antar wilayah secara komprehensif.

b. Layanan digital yang memperjuangkan kesetaraan dan inklusivitas untuk kelompok rentan, termasuk anak-anak. Pemerintah telah melakukan serangkaian kegiatan yang disebut inklusi digital, yakni upaya mewujudkan kemudahan akses digital melalui jaringan dan layanan internet oleh seluruh kalangan. Dalam melakukan inklusi digital, pemerintah berpijak pada tiga pilar pemberdayaan: i) membangun motivasi, ii) meningkatkan kapasitas, dan iii) memberikan kesempatan. Sementara, wujud dukungan yang diberikan pemerintah adalah berupa pembangunan infrastruktur digital, pengembangan kapasitas, sumbangan/bantuan, dan advokasi (pendampingan dan akses).

c. Penguatan transformasi digital untuk mendorong sektor-sektor strategis seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang pada pandemi COVID-19 ini mampu berkembang dan bermigrasi ke platform Namun demikian, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam penggunaan ruang digital, pemerintah perlu melakukan upaya penguatan dari aspek regulasi keamanan siber yang komprehensif.

d. Penggunaan sistem pembayaran digital untuk mendukung integrasi ekonomi keuangan nasional serta menjamin interlink antara teknologi keuangan dengan sistem perbankan. Terobosan atas ekonomi digital diharapkan mampu mendorong proses transaksi dan layanan yang cepat, serta meningkatkan kepastian pembayaran pada platform digital. Melalui peluncuran ekonomi digital seperti QRIS, BI Fast, dan SNAP (Standar Nasional Open API Pembayaran) dan banyaknya pengguna internet, Indonesia menjadi laboratorium yang menarik bagi pengembangan sistem pembayaran digital maupun teknologi finansial secara luas.

Sehubungan dengan isu Arus Data Lintas Batas Negara yang diangkat pada DEWG, presidensi G20 menjadi momentum untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di tanah air. Adanya regulasi yang komprehensif dalam mengatur sistem pelindungan data di Indonesia, merupakan elemen penting untuk memastikan adanya kepercayaan dalam arus data lintas batas negara.

(Kedeputian Bidang Polhukam, Sekretariat Kabinet)

Evaluasi Terbaru